4 Pembunuh Andreas Ditangkap, Berikut Peran Para Pelaku BERITA HARI INI
MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan telah mengamankan 4 tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban Andreas Rury Stein Sianipar (44) pada Senin (16/12/2024) lalu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan jika keempat tersangka mengaku melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban.
“Para tersangka mengaku melakukan tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Gidion di saat menyampaikan rilis di Mapolrestabes Medan, Jumat (3/1/2025).
Ia mengungkapkan, para tersangka saling berhubungan dengan tersangka utama yakni HS (35) dan memiliki peran dalam menghilang nyawa korban.
Tersangka CJS perannya menjemput korban dari rumahnya kemudian dibawa ke rumah HS, MFIH berperan memukul, menendang, menebas kaki dan kepala korban dengan parang, FA berperan memukul secara berulang dan mengikat tangan serta kaki korban.
“Dan F yang baru saja dilakukan penangkapan berperan memukul badan korban menggunakan selang,” jelasnya.
Menurut pengakuan para tersangka, kekerasan dan pembunuhan tersebut dilakukan secara beramai-ramai dan kini masih dalam pengejaran.
“Masih ada 7 orang lagi, yakni F, R, RSH, E, NIG, J dan FS. Semuanya masuk DPO (daftar pencarian orang) dan akan disebar,” ucapnya.
Gidion menegaskan kepada para tersangka yang masuk DPO untuk segera menyerahkan diri.
“Menyerahkan diri atau kami tangkap,” tegasnya.
Gidion mengungkapkan, kasus tersebut terungkap berkat kerjasama tim Satreskrim Polrestabes Medan dengan anggota Pomdam I Bukit Barisan.
“Tim bersama Pomdam bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan jasad korban di sebuah kolam daerah Labuhan Batu, pada Sabtu (21/12/2024) dini hari,” bebernya.
Gidion menambahkan, HS (35) yang merupakan otak pelaku saat ini sudah ditangani oleh Pomdam I Bukit Barisan.
“Otak pelaku sudah diserahkan kepada yang berwenang untuk diproses hukum, sedang keempat warga sipil akan kami proses,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 ayat (3) Subs Pasal 333 ayat (3) KUHP terancam hukuman 15 tahun penjara. (Np)
Post Views: 35

Tinggalkan Balasan