Ahli Waris Tiga Kru tvOne yang Kecelakaan di Tol Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan BERITA HARI INI
JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia didampingi Direktur Utama tvOne Taufan E.N. Rotorasiko menyerahkan manfaat kepada tig ahli waris kru tvOne yang meninggal dunia akibat kecelakaan. Penyerahan berlangsung di studio tvOne, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Roswita mengungkapkan duka yang mendalam atas musibah yang dialami korban dan ingin memastikan seluruh hak para korban meninggal telah terbayarkan.
“Kita menyerahkan santunan secara simbolis yaitu hak-hak ahli waris, pertama tentunya terkait dengan Kecelakaan Kerja itu sendiri. Kecelakaan Kerja berarti menerima santunan untuk pemakaman karena meninggal kemudian mendapatkan santunan kematian sebesar pengkalian dari gaji yang di daftarkan,” ungkap Roswita.
Kecelakaan kru tvOne yang viral tersebut berlangsung di ruas Tol Pemalang, Jawa Tengah, pada Kamis (31/10/2024). Ada lima orang kru tvOne yang menjadi korban kecelakaan di ruas Tol Pemalang. Dua orang kru mengalami luka – luka dan tiga orang lainnya meninggal dunia. Kru yang meninggal antara lain Alwan Syahmidi (juru kamera), Marwan (juru kamera), dan Sunardi (awak peliputan).
Roswita mengatakan sebagai bentuk simpati dan tanggung jawab, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan seluruh manfaat dan hak kepada ahli waris peserta yang meninggal. Manfaat tersebut terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan berkala, biaya pemakaman, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan beasiswa untuk dua orang anak, dari pendidikan dasar sampai kuliah, maksimal mencapai Rp174 juta.
Total manfaat yang diberikan kepada tiga ahli waris mencapai Rp1,6 miliar, yang terdiri dari manfaat JKK, JHT, JP dan beasiswa untuk dua orang. ”Hak pekerja Indonesia harus dilindungi, dalam hal ini pegawai dari sektor formal artinya perusahaan kami imbau tentunya untuk mendaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap, karena ini adalah bukti dari perlindungan,” sebut Roswita.
Menurut Roswita, Risiko dapat terjadi kapan saja, dengan mendaftarkan secara lengkap tentunya ahli waris bisa mendapatkan hak-haknya. ”Termasuk juga pada hari ini selain mendapatkan JKK, JKM, JHT juga mendapatkan pensiun berkala,” ungkap Roswita.
Roswita juga menekankan bagi pekerja pers di sektor informal seperti wartawan freelance atau kontributor berita dapat mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. ”Karena perlindungan bukan hanya untuk pekerja formal tetapi juga informal,” kata Roswita.
Hal tersebut menurut Roswita merupakan bukti hadirnya negara dalam melindungi para pekerja dan keluarga dari segala risiko yang terjadi saat mereka bekerja. Melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah ingin seluruh pekerja Indonesia bisa bekerja tanpa rasa cemas karena seluruh risikonya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
”Musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja. Oleh karena itu pastikan kita telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa ’Kerja Keras Bebas Cemas’,” cetus Roswita. (Dani)
Post Views: 32
Tinggalkan Balasan