Almarhum Guru Ngaji Wariskan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta BERITA HARI INI
JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta kepada almarhum guru mengaji atau ustaz di Musala Nuruddin, Jl Kemang Utara, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Almarhum tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ranting Kelurahan Bangka.
Santunan tersebut diterima oleh Anita Alisir selaku ahli waris almarhum. ”Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum ustaz guru ngaji yang meninggal dunia. Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui Jaminan Kematian memang hak dari peserta untuk diwariskan kepada keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan.
Irfan berharap uang santunan tersebut dapat bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan. Irfan mengatakan, pihaknya bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Jakarta Selatan terus berikhtiar memperluas perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). ”Harapannya agar para ustaz, marbut, pengurus masjid dan musala, seluruh anggota DMI dan DKM menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” cetus Irfan.
Menurut Irfan, setidaknya para marbut terdaftar dua program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Lingkup JKK meliputi perlindungan pada saat peserta mengalami risiko kerja dikala melakukan aktivitas pekerjaan. “Kalau terjadi kecelakaan kerja dalam melakukan pekerjaan, biaya perawatan gratis unlimited sesuai kebutuhan medis. Selama peserta menjalani perawan medis, maka mendapat santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB),” kata Irfan.
Jika peserta mengalami cacat ada santunan cacat. Apabila meninggal dunia karena kecelakaan kerja ada santunan untuk ahli waris senilai 48 kali upah terakhir peserta yang terdaftar. ”Selain itu ditambah bantuan biaya pendidikan atau beasiswa bagi dua orang anaknya yang masuk usia sekolah dari TK sampai perguruan tinggi, untuk dua orang anak maksimal Rp174juta,” ucap Irfan.
Irfan menegaskan, santunan juga diberikan ke ahli waris dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, atau meninggal biasa senlai Rp42juta. “Untuk preminya itu Rp16.800 per orang per bulan. Memang untuk kelompok pekerja informal seperti ini kita desain iurannya hanya Rp16.800 per orang setiap bulan,” cetus Irfan.
Irfan mengatakan pihaknya terus mendorong agar pengurus DMI dan DKM agar segera mendaftarkan dirinya dan para anggota jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Di lain sisi Irfan mengimbau para perusahaan instansi maupun pekerja formal agar berpartisipasi dalam program Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Menurut Irfan, gerakan Sertakan adalah donasi untuk pekerja rentan di sekitarnya dengan membayarkan iuran kepesertaan program Jamsostek kategori BPU.
”Kita perlu bantu pekerja rentan dengan gerakan Sertakan agar mereka dapat memiliki hak perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana pekerja lainnya,” cetus Irfan. Program sertakan juga akan dapat menstimulasi pekerja rentan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri.
”Untuk tahap awal memang perlu dibantu kepesertaan. Namun seiring berjalannya waktu peserta tersebut dapat meneruskan iurannya sendiri setelah ada peningkatan ekonomi serta terbentuk kesadaran pentingnya proteksi diri dengan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Irfan. (Dani)
Post Views: 34
Tinggalkan Balasan