MJ. Bandung – Hilir mudik remaja hingga orang dewasa terlihat keluar-masuk Apotek Ananda Pratama di Jalan Tubagus Ismail, Desa Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Berdasarkan pantauan awak media, apotek tersebut diduga memperjualbelikan obat keras seperti Tramadol, Hexymer, Gerindo, dan Trihexypinidal tanpa resep dokter.

Saat dikonfirmasi, penjaga apotek bernama Alpin mengakui praktik tersebut. Ia bahkan menjelaskan harga yang ditawarkan.

“Benar, Bang. Di sini kami jual Tramadol, Hexymer, Gerindo, dan Trihexypinidal. Untuk Tramadol dan Hexymer, harganya Rp10.000 per butir, sedangkan Trihexypinidal Rp10.000 untuk empat butir,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Alpin menyebut bahwa apotek tersebut milik seseorang bernama Ocan, anggota sebuah organisasi masyarakat (ormas).

“Toko ini milik Ocan dari ormas. Saya hanya penjaga toko, Bang. Kalau sedang ramai, omset sehari bisa mencapai Rp5 juta,” tambahnya.

Namun, saat diminta menunjukkan dokumen perizinan dan legalitas apotek, penjaga toko tidak dapat memberikan keterangan yang jelas. Pembelian obat-obatan tersebut pun tidak memerlukan resep dokter, meskipun termasuk dalam golongan obat keras yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan efek samping berbahaya.

Praktik penjualan obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menggantikan Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009, pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin dapat dikenakan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap bahaya penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis. Selain melanggar hukum, penggunaan obat seperti Tramadol secara sembarangan dapat menyebabkan ketergantungan dan berisiko mengancam keselamatan jiwa.





Source link