Berdampak Buruk Ekonomi Rakyat, Kenaikan PPN 12 Persen Layak Ditunda BERITA HARI INI
SURABAYA: Anggota komisi B DPRD Jawa Timur Mohammad Arbayanto mengatakan pihaknya berharap agar pemerintah menunda dahulu keputusannya untuk memberlakukannya kenaikan PPN 12 persen yang akan dimulai pada awal tahun 2025.
Pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan.
Kenaikan ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan secara umum kenaikan pajak akan memukul aspek perekonomian masyarakat khususnya dikalangan bawah.
“Dan yang paling penting kenaikan pajak bisa menyebabkan kehidupan dunia usaha tersendat,” ujarnya Sabtu 23 November 2024.
Pria dari dapil Malang Raya ini mengatakan kenaikan pajak ini sangat dikhawatirkan oleh banyak pihak.
“Kalau penurunan daya beli masyarakat, sebetulnya hal tersebut sangat relatif. Cuma daya beli ditopang dengan tingkat pendapat. Masyarakat Indonesia termasuk di Jawa Timur tingkat pendapatan ini tergantung pada dunia usaha terutama usaha kerakyatan,” ujarnya.
Jika nantinya kenaikan PPN 12 Persen diberlakukan, lanjut mantan komisioner KPU Jawa Timur ini yang merasakan tentunya pelaku usaha terutama masyarakat menengah ke bawah.
“Kata siapa kenaikan PPN 12 persen itu menguntungkan kalangan atas saja. Untuk konteks konsumsi memang benar adanya, namun dalam konteks usaha atau perekonomian dampaknya luar biasa,” jelasnya.
Prinsip dasar kenaikan pajak tersebut, kata Arbayanto adalah kebijakan fiskal yang terkait erat dengan kebutuhan masyarakat.” Saya melihat pasti akan membebankan masyarakat sehingga harus ditunda dulu pelaksanaannya,” tandasnya.
Meskipun mendapatkan tentangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan belum ada rencana kenaikan PPN ditunda. Ia mengingatkan APBN sebagai instrumen penyerap kejut (shock absorber) perekonomian harus dijaga kesehatannya.(yudhie)
Post Views: 34
Tinggalkan Balasan