BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Perpanjang Kontrak PLKK dengan Tujuh Rumah Sakit dan 24 Puskesmas BERITA HARI INI
JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek memperpanjang perjanjian kerja sama (PKS) dengan tujuh rumah sakit dan 24 puskesmas sebagai mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Penandatanganan nota kerja sama berlangsung Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grha BPJamsostek.
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Andry Rubiantara mengatakan selama ini ketujuh rumah sakit dan 24 puskesmas tersebut menunjukkan performa layanan yang baik sebagai mitra PLKK. ”Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko kecelakaan kerja dapat dilayani dengan baik, ada yang sifatnya sebagai penanganan pertama terhadap kecelakaan kerja dan ada juga yang sifatnya sebagai fasilitas rujukan dan menangani pasien BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh,” ungkap Andry.
Andry mengapresiasi para mitra PKK yang telah menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan untuk menangani peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja. Dirinya berharap para mitra PLKK yang memperpanjang kontrak kerja sama pada 14 November 2024 tersebut bisa memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada pekerja yang kecelakaan kerja maupun yang sakit karena penyakit akibat kerja.
Menurut Andry, PLKK BPJS Ketenagakerjaan merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan pemulihan pada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. ”PLKK dapat berupa rumah sakit, serta puskesmas,” ujar Andry.
Andry mengatakan, semakin banyak PLKK maka akan semakin menambah kepuasan peserta. ”Dengan banyaknya keberadaan PLKK akan semakin lebih cepat menolong peserta yang menjadi korban kecelakaan kerja baik di tempat kerja maupun kecelakaan lalu lintas. Setidaknya PLKK dapat mengatasi golden hour atau pertolongan pertama yang sangat penting untuk penyelamatan nyawa korban kecelakaan kerja,” kata Andry.
Selain kecelakaan kerja, PLKK dapat melayani pemulihan penyakit akibat kerja (PAK) atas dasar diagnosis dokter di tempat kerja. ”Kami tegaskan seluruh peserta yang dirawat di PLKK ini dijamin pemulihannya sampai sembuh dan sampai kembali bekerja tanpa dipungut biaya sepeser pun,” cetus Andry.
Di lain sisi Andry mengingatkan seluruh pekerja apa pun profesinya untuk segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif. Bahkan saat ini pekerja informal dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang sangat terjangkau. Pekerja BPU ini dapat mendaftar mulai dua program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Iuran kedua program itu sangat murah yaitu setiap orang hanya Rp16.800 per bulan. Dikatakan, program JKK memberikan manfaat yang tak terbatas atau unlimited dalam menjamin pemulihan peserta yang kecelakaan kerja. ”Semua kebutuhan medis akan di-cover oleh JKK tanpa ada batasan biaya dan tanpa ada batasan waktu pemulihan sampai peserta sembuh dan sampai bekerja kembali,” ungkap Andry.
Jika peserta meninggal dalam kecelakaan kerja, maka ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar. Begitu pula program JKM memberikan santunan ke ahli waris Rp42 juta jika peserta meninggal bukan kasus kecelakaan kerja. Tidak hanya itu, di dalam JKM dan JKK juga ada manfaat tambahan yaitu beasiswa untuk dua orang anak peserta yang meninggal atau mengalami cacat permanen karena kecelakaan kerja. Beasiswa tersebut berlaku mulai anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi.
”Dari iuran hanya Rp16.800 itu negara memberikan manfaat yang sangat besar kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan maka sayang jika pekerja tidak memilikinya,” ungkap Andry. Namun Andry mendorong sebaiknya peserta sekaligus mendaftar dengan tiga program yaitu dengan menambah program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp20 ribu. Sehingga total iuran untuk ketiga program tersebut setiap orang menjadi Rp36.800 per bulan. (Dani)
Post Views: 25
Tinggalkan Balasan