BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Bayar Klaim Setengah Triliun Lebih BERITA HARI INI
JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih Indra Iswanto mengungkap pihaknya membayarkan klaim manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) mencapai Rp0,5 triliun lebih atau tepatnya Rp535.9 miliar.
Pembayaran klaim tersebut untuk periode Januari sampai dengan 25 November 2024.
Indra merinci, klaim yang dibayarkan dari manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp486.24 miliar dari 27,703 kasus. Pembayaran manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp18,39 miliar dari 505 kasus. Kemudian pembayaran manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp8.39 miliar dari 418 kasus. Berlanjut pembayaran manfaat Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp12,08 miliar dari 598 kasus. Terakhir, pembayaran manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp. 10,80 miliar dari 6,039.
”Hingga bulan ini klaim yang paling mendominasi adalah Jaminan Hari Tua, di mana peserta langsung bisa klaim JHT-nya dengan masa tunggu satu bulan sejak peserta nonaktif kepesertaannya,” ungkap Undra. Jika melihat dari rincian kasus klaim tingkat kecelakaan kerja sangat tinggi yaitu 505 kasus, menurut Indra hal ini menunjukkan bahwa risiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja.
”Maka sesuai dengan UU RI No 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti,” cetus Indra. Namun, menurut Indra sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan khususnya pekerja di sektor jasa konstruksi.
Indra mengimbau agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas. Begitu pula perusahaan wajib membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan.
”Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami seluruh tenaga kerja di wilayah DKI Jakarta menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Indra.
Indra menegaskan seuran tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 dan PP No 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP merupakan program baru dari pemerintah bagi peserta yang telah diikutsertakan dalam empat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kami terus gencar dalam menyosialisasikan program tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang ada di DKI Jakarta, sampai saat ini Kantor Cabang Jakarta Kebon Sirih dan jajaran sudah melayani klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 6,039 kasus dengan nilai sebesar Rp.10,80 miliar juta,” sebut Indra. Dikatakan, JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. (Dani)
Post Views: 20
Tinggalkan Balasan