TAPTENG NEWS – JAM 13.00 WIB

Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 156472 Hajoran 2, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah berinisial RS diduga lakukan Korupsi Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022 – 2024. Kamis (7/11/2024)

Dugaan korupsi Dana BOS SD Negeri 156472 Hajoran 2 tersebut terungkap setelah banyaknya informasi terkait penggunaan dana BOS yang tidak transparan.

Saat melakukan investigasi dilapangan, terlihat jelas ruangan kelas yang rusak, jendela kaca yang pecah, asbes yang bolong – bolong, WC yang tidak berfungsi dan ruangan yang bocor, meja kursi yang rusak menumpuk diruangan dan luar ruangan kelas sehingga terlihat jorok dan kumuh.

“Kondisi sekolah sejak RS menjabat sebagai Kepala Sekolah sama sekali tidak ada perubahan, dan malah tambah parah keadaan sekolah tersebut,” kata sumber yang tidak ingin namanya dituliskan

Lanjutnya, selain diduga korupsi Dana BOS, RS juga diduga menyunat honor penjaga sekolah yang harusnya menerima Rp. 750.000, namun hanya diberikan Rp 450.000 – 500.000 setiap bulannya.

Kepala Sekolah SD Negeri Hajoran II RS menyatakan, sejak menjabat dari tahun 2022 dirinya telah melakukan rehap sekolah, namun tidak mengetahui jumlah anggaran yang dikucurkan untuk rehap tersebut.

“Dana BOS kami itu ada Rp 200 juta lebih dan siswa 260 orang lebih pak, saya sudah merehap beberapa lembar seng, cat ruangan sekolah dan proses membangun pagar,” kata RS

RS menjelaskan, Dana BOS tersebut juga diperuntukkan untuk membayar gaji depalan orang honorer setiap bulannya.

Risma juga menambahkan penggunaan dana BOS tersebut juga diperuntukkan untuk membangun pagar sekolah sepanjang 16 meter dengan tinggi 1,5 meter.

“Kalau honor penjaga sekolah itu sudah ada perubahan pak, gajinya Rp. 500.000 per bulan, sisanya itu saya kasi dengan yang lain, termasuk bendahara itu Rp. 500.000 perbulan,” jelasnya.

Sementara itu, Bendahara sekolah yang diketahui bernama Saldono Sitorus mengungkapkan, setiap dana BOS yang masuk ke rekening sekolah diperintahkan untuk diambil dan hanya menyisakan khusus gaji honorer.

Namun secara rinci, Kepala Sekolah Hajoran II tidak berani menjelaskan kegunaan sisa uang dana BOS yang diperkirakan ratusan juta rupiah sejak tahun 2022 hingga tahun 2024.

“Kalau soal kegunaan saya tidak tau karena itu semua kebijakan kepala sekolah. Yang tinggal itu hanya untuk gaji honor tahun ini, sisanya saya tidak tau. Yang mengetahui itu ibu kepala sekolah. Sedangkan untuk rehap itu saya tidak tau, karena saya tidak ada dilibatkan,” ucap Saldono.

Berdasarkan hal tersebut, jelas diduga kuat adanya praktek korupsi dana BOS yang dilakukan oleh kepala sekolah SDN Hajoran II untuk kepentingan pribadi.

Kami meminta agar Pj Bupati Tapanuli Tengah Bapak Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH untuk memerintahkan Inspektorat agar mengaudit Dana BOS SD N 156472 Hajoran II di Kelurahan Muara Nibung. (Man)


Post Views: 634



Source link