Harga Rokok Eceran Naik Awal Tahun 2025, Arbayanto: Jangan Sampai Ada Rokok Ilegal di Jatim BERITA HARI INI
SURABAYA-Pemerintah telah menaikkan tarif Harga Jual Eceran (HJE) mulai awal 2025 sebagai bagian dari upaya mengendalikan konsumsi
rokok. Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani Sri Mulyani pada 4 Desember
2024.
Namun, kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Kekhawatiran ini muncul karena adanya perbedaan harga antara rokok legal dan ilegal
yang semakin lebar.
Menurut anggota komisi B DPRD Jawa Timur Mohammad Arbayanto mengatakan pada prinsipnya dirinya sepakat dengan kenaikan harga rokok karena pasti akan berimplikasi positif terhadap rakyat, khususnya petani
tembakau.
“Namun yang harus menjadi catatan penting bahwa pemerintah harus
semakin memperketat terhadap peredaran rokok lokal. Orientasi utamanya terhadap pendapatan negara dan daerah,”jelas politisi Demokrat ini, Selasa (17/12/2024).
Mantan komisioner KPU Jawa Timur ini mengatakan jangan sampai kenaikan harga rokok ini berjalan linear dengan meningkatnya produksi dan
peredaran rokok ilegal. Karena menurutnya jelas itu merugikan negara dari sisi pendapatan
“Politik kebijakan tembakau hendaknya diarahkan pada dua hal, pada satu sisi mensejahterakan rakyat (petani tembakau) dan di sisi lain meningkatkan pendapatan negara atau daerah melalui cukai
tembakau,”tandasnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi tantangan serius dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Data menunjukkan bahwa penjualan rokok ilegal cenderung meningkat setiap kali pemerintah berwacana menaikkan tarif harga jual rokok cukai.
Rokok ilegal umumnya diproduksi tanpa izin, tidak memiliki pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu. Produk ini biasanya beredar luas di pasar tradisional hingga penjualan daring, dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.
Selain itu, kenaikan harga jual rokok eceran atau HJE juga berpotensi mempengaruhi para pelaku industri kecil dan menengah. Produsen rokok
skala kecil yang tidak mampu bersaing dalam memenuhi kenaikan cukai sering kali menjadi target rekrutmen oleh jaringan rokok ilegal, baik sebagai produsen maupun distributor.(Yudhie)
Post Views: 19
Tinggalkan Balasan