JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Polsek Kelapa Gading membantah tuduhan keluarga tersangkan yang menyatakan penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) tidak profesional dalam menangani kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan 3 tersangka yang berujung viral di media sosial.

“Penanganan perkara sudah on the track dan kami lakukan dengan profesional, serta saat ini perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom saat menanggapi adanya video viral di media sosial yang menyudutkan Polsek Kelapa Gading di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Ia menjelaskan kegaduhan ini berawal saat Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading melakukan pengungkapan kasus narkoba dan berhasil menangkap 2 pria berinisial R dan DA dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi 2 pelaku, mereka menyatakan narkotika tersebut dibeli Untuk di pakai bersama tersangka berinisial IR. Dimana IR mentransfer uang ke rekening pribadi tersangka DA untuk membeli narkotika jenis sabu

Kedua tersangka mengaku mendapatkan perintah dan menerima kiriman uang dari rekannya.

“Kami lakukan pengembangan dan menemukan keberadaan IR,” ujar Maulana.

Ia mengatakan pelaku ketiga ini ditangkap bersama seorang saksi perempuan di salah satu hotel di Kawasan Mangga Besar. Bersama tersangka IR ditemukan alat hisap narkoba jenis sabu.

“Namun tersangka IR ini tidak mengakuinya, namun alat hisap narkotika jenis sabu tersebut di temukan di kamar hotel tersangka IR,” jelasnya.

Penyidik langsung melakukan pembuktian melalui serangkaian proses penyelidikan, serta persesuaian keterangan dan alat bukti

“Tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 132 dan atau 127 UU narkotika Jo 55 KUHP dan atau 131 UU narkotika terhadap permufakatan tindak pidana tersebut,” terangnya.

Sampai saat ini perkara sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke kejaksaan. (Amin)


Post Views: 50



Source link