MJ. Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.

Pada Selasa (19/11/2024), dua saksi yang merupakan istri dari tersangka diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait. Saksi yang diperiksa adalah RS, istri dari Tersangka ED, dan MP, istri dari Tersangka M.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam peran para tersangka, mengungkap aliran dana yang diduga terkait kasus ini, serta memperkuat bukti dalam perkara yang tengah ditangani.

Kedua saksi memberikan keterangan penting mengenai dugaan suap dan/atau gratifikasi yang diterima dalam penanganan perkara Ronald Tannur, yang turut menyeret Tersangka MW sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Keterangan saksi merupakan elemen penting untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini. Kami terus bekerja secara profesional untuk menuntaskan penyidikan kasus ini sesuai prinsip penegakan hukum yang adil dan transparan,” ungkap Dr. Harli.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas lembaga peradilan serta memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama dalam penanganan perkara hukum.





Source link