SIBOLGA NEWS-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka kasus korupsi penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023.

Kasintel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi mengatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 12.00 sampai dengan 16.45 Wib pihaknya telah melakukan penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 145/Pen.Pid.Sus-TPK- SSITA/2024/PN Mdn atas nama terdakwa Hj. Nursyam.

Adapun beberapa aset yang disita pada hari ini yakni sebagai berikut:

1. Satu unit kendaraan bermotor roda empat merk honda CRV 1.5 warna merah tua metalik tahun tahun 2019 dengan nomor registrasi BB 1495 NB.

2. Satu unit kendaraan bermotor roda dua merk honda warna hitam 110 CC Tahun pembuatan 2021 atas nama Hj. Nursyam dengan nomor registrasi BB 3438 NQ.

3. Satu kendaraan bermotor roda dua merk honda warna hitam 110 CC Tahun pembuatan 2021 dengan nomor registrasi BB 4161 NQ.

4. Sebidang tanah perumahan seluas 70 m2 yang terletak dijalan sibolga ke padang sidempuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan sertifikat hak milik nomor 421 tanggal 10 September 2008 atas nama Nisman Hutagalung dan Hj. Nursyam.

5. Sebidang tanah dengan satu buah rumah tempat tinggal seluas 21 m2 yang terletak di Jl. Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga dengan sertifikat hak milik nomor 255 tanggal 21 November atas nama Hj. Nursyam.

6. Sebidang tanah seluas 124 m2 yang terletak di Kelurahan Bona Lumban, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan sertifikat hak milik nomor 642 tanggal 04 April 2019 atas nama Hj. Nursyam.

7. Sebidang tanah dengan satu buah rumah seluas 202 m2 yang terletak di Jl. Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga dengan sertifikat hak milik nomor 541 tanggal 26 November 1933 atas nama Harirohma

“Iya benar ada penyitaan aset oleh teman-teman dari tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Sibolga dan semua aset tersebut disita milik seorang tersangka mantan Kadis Kesehatan Tapteng bernama Nursyam yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumut,” kata Kasintel, pada wartawan. (red)


Post Views: 13



Source link