Keluarkan Izin Pasar Malam Tanpa Musyawarah, Ketua BPD Serukan Transparansi Pengelolaan Tanah Kas Nagori – MAJALAH JAKARTA BERITA HARI INI
MJ. Simalungun – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Maujana Nagori Rambung Merah, Buyung Irawan Tunjung, menegaskan bahwa tanah kas nagori, yang sering disebut “tanah lapang,” bukanlah lahan bebas yang bisa digunakan sembarangan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Buyung menyatakan bahwa tanah ini merupakan aset bersama yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan yang berlaku.(10/12)
Penegasan ini disampaikan menyusul rencana pemanfaatan tanah kas nagori untuk kegiatan pasar malam. Menurut Buyung, pemanfaatan tanah kas nagori harus mengacu pada Peraturan Bupati Simalungun Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Nagori.
Dalam keterangannya, Ketua BPD menyoroti beberapa aturan penting dalam pengelolaan tanah kas nagori:
1. Kekayaan Asli Nagori
Tanah kas nagori merupakan kekayaan asli nagori yang wajib dikelola dengan bijaksana, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bupati Simalungun.
2. Kewenangan Pangulu
Pangulu memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan aset nagori, termasuk menetapkan kebijakan dan penggunaan aset tersebut (Pasal 4 ayat (1) dan (2)).
3. Penetapan Tahunan
Penggunaan tanah kas nagori harus ditetapkan setiap tahun melalui keputusan Pangulu, memastikan pemanfaatannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat (Pasal 10 ayat (2)).
4. Transparansi Pemanfaatan
Pemanfaatan tanah ini, baik berupa sewa, pinjam pakai, atau kerjasama, harus diatur dalam Peraturan Nagori dan dilakukan secara transparan (Pasal 11 ayat (2) dan (3)).
5. Persyaratan Sewa
Sewa tanah kas nagori wajib dilengkapi perjanjian resmi yang memuat detail seperti objek sewa, besaran biaya, dan hak serta kewajiban para pihak (Pasal 12 ayat (3)).
Ketika dikonfirmasi di kantornya pada Senin (9/12), Pangulu Nagori Rambung Merah, Tumpal Sitorus, menegaskan bahwa izin pasar malam di tanah lapang Rambung Merah sepenuhnya merupakan wewenangnya sebagai Kepala Desa atau Pangulu.
“Itu adalah tanggung jawab saya sebagai pimpinan daerah. Segala sesuatu terkait pemanfaatan tanah lapang ini menjadi tanggung jawab saya,” ujarnya.
Ketua BPD dan Pangulu sepakat bahwa pengelolaan tanah kas nagori harus berjalan sesuai aturan, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan keberlanjutan aset nagori.
Buyung Irawan menambahkan bahwa aturan ini dirancang untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan bahwa aset nagori digunakan untuk kepentingan masyarakat luas secara adil dan berkelanjutan.
Tinggalkan Balasan