MJ. Cileungsi, Bogor – Kawasan Kirab Eks Hotel Garuda Tiara yang berada di dua desa, yakni Desa Dayeuh dan Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, menjadi sorotan akibat maraknya praktik pengoplosan gas subsidi 3 kilogram secara ilegal. Aktivitas ini telah lama berlangsung meskipun sering dilakukan penggerebekan oleh pihak kepolisian, mulai dari Polsek Cileungsi, Polres Bogor, hingga Mabes Polri.

Menurut salah satu warga setempat berinisial BA (40), praktik ini tak kunjung berhenti meski telah berulang kali digerebek. “Sering digerebek polisi, tapi tak membuat para mafia pengoplosan gas ilegal takut. Jika ditelusuri lebih jauh, banyak pemainnya hingga hampir di setiap tempat. Namun, mereka selalu lolos dari penggerebekan polisi,” ujarnya pada Selasa (17/12/2024).

BA menyebutkan bahwa kegiatan ini terorganisir dengan rapi dan sistematis, sehingga pelaku mampu menjalankan aksinya dengan bebas. “Praktik pengoplosan gas ini sudah terang-terangan dan terkoordinir secara rapi. Kegiatan ilegal ini bisa berjalan bertahun-tahun dan sulit ditumpas oleh penegak hukum,” jelasnya.

Praktik pengoplosan gas subsidi ini berdampak buruk bagi masyarakat dan pemerintah. Kelangkaan gas 3 kilogram kerap terjadi, menyulitkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan memasak sehari-hari. “Memang sudah terkenal banyak pemain gas oplosan di sini. Ada beberapa yang ditangkap, tapi itu belum seberapa. Tempat ini dijuluki surganya mafia gas oplosan. Praktik ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” tambah BA.

Selain itu, keuntungan besar yang dihasilkan dari praktik ini menjadi daya tarik utama bagi para pelaku. Menurut BA, masyarakat sekitar juga turut berkontribusi dalam melanggengkan aktivitas ilegal ini dengan sikap mereka yang cenderung menutup-nutupi keberadaan pelaku. “Praktik ini sudah sangat sistematis mulai dari pemasok, pelaku oplosan, hingga pengepul. Apalagi masyarakat sekitar tidak mau melaporkan dan malah menutupi keberadaan lokasi oplosan gas ini,” ungkapnya.

BA berharap pihak kepolisian, baik di tingkat lokal maupun pusat, mengambil langkah konkret dan sistematis untuk memberantas praktik ini. “Selama ini tindakan penegakan hukum hanya menyasar pelaku pengoplos dan pekerja. Padahal, ada pihak lain seperti pemasok gas subsidi dan pengepul yang juga harus ditindak. Penindakan harus dilakukan dari hulu ke hilir,” tegasnya.

Kegiatan pengoplosan gas subsidi ini menjadi tantangan besar bagi penegak hukum di Kabupaten Bogor. Upaya pemberantasan membutuhkan strategi yang terencana dan tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas yang merugikan masyarakat dan negara ini.





Source link