KPPU Endus Persekongkolan Tender Whoosh, Gus Rivqy: Wajib Diusut BERITA HARI INI
JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengendus adanya dugaan persengkongkolan dalam pengadaan rangkaian kereta cepat Whoosh.
“Saya kira KPK harus segera turun tangan (selidiki dugaan persekongkolan pengadaan rangkaian kereta cepat -red). Agar informasi ini tidak menjadi kegaduhan yang berkepanjangan di masyarakat. Dan jika ini benar, Saya dan juga masyarakat tentu kecewa kalau transportasi kebanggaan Indonesia itu malah begitu, ini wajib diusut,” kata pria yang akrab disapa Gus Rivqy ini di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Gus Rivqy menyatakan, praktik korupsi di dunia perkeretaapian bukan kali ini saja terjadi.
Gus Rivqy menyebut proyek pembangunan kereta api Trans Sulawesi juga pernah tersandung kasus.
“Entah sudah berapa kali kasus begini terjadi, Trans Sulawesi juga dikorupsi. Ini kok kereta cepat juga ada temuan,” ujar Gus Rivqy.
Oleh karena itu, Gus Rivqy mendorong aparat khususnya KPK untuk serius mengusut dugaan tersebut.
Gus Rivqy juga meminta menteri BUMN Erick Thohir menegakkan komitmennya untuk memberantas korupsi di lingkungan BUMN.
“Ya tidak ada pilihan lain kecuali diusut sampai ke akarnya. Kita semua tentu bangga punya kereta cepat Whoosh, tapi kalau ada korupsi di dalamnya itu tentu harus diusut. Saya juga minta pak Erick lebih tegas lagi bersih-bersihnya,” pungkas Gus Rivqy.
Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur mengatakan, dugaan persengkongkolan dalam pengadaan rangkaian kereta cepat Whoosh bersumber dari laporan masyarakat yang melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga merupakan panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
Dalam laporan dugaan pelanggaran, investigator penuntut menjelaskan, Terlapor I tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa, tidak melakukan penerimaan dan atau pembukaan dan atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan, serta tidak memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.
“Dalam LDP-nya, investigator menduga telah terjadi persengkongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut,” ujar Deswin dalam siaran persnya, dikutip Minggu (15/12/2024). (Daniel)
Post Views: 9
Tinggalkan Balasan