KPU Kota Medan Tetapkan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan pada 1 Desember 2024 BERITA HARI INI
EDISIMEDAN.com, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada tanggal 1 Desember 2024. Penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU Kota Medan Nomor 2065 Tahun 2024 tentang Hari, Tanggal, dan Waktu Pemungutan Suara Susulan serta Pemungutan Suara Lanjutan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024.
Ketua KPU Kota Medan, Mutia, menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers pada 29 November 2024 di Gedung KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No. 35, Medan. Menurut Mutia, pelaksanaan PSS dan PSL ini juga didasarkan pada Pasal 74 Ayat (1) PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
“Pasal tersebut menyatakan bahwa jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lain yang menyebabkan tahapan pemungutan dan penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, maka dapat dilakukan pemungutan atau penghitungan suara susulan,” jelas Mutia.
Selain itu, KPU Medan telah menyurati Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan untuk memastikan pelayanan administrasi tetap berjalan, terutama pada tanggal 30 November hingga 1 Desember 2024, guna mendukung kelancaran PSS dan PSL.
TPS yang Melaksanakan Pemungutan Suara Susulan
1. Kecamatan Medan Maimun
Kelurahan Kampung Baru: TPS 26, 27
Kelurahan Hamdan: TPS 7
2. Kecamatan Medan Deli
Kelurahan Tanjung Mulia: TPS 1, 2
3. Kecamatan Medan Amplas
Kelurahan Amplas: TPS 7, 8, 9, 13, 14, 16, 17, 18, 19, 20
Kelurahan Sitirejo III: TPS 13
4. Kecamatan Medan Denai
Kelurahan Menteng: TPS 14, 15, 16, 17
Kelurahan Binjai: TPS 27, 28, 54, 67
5. Kecamatan Medan Helvetia
Kelurahan Tanjung Gusta: TPS 1–22, 24
Kelurahan Cinta Damai: TPS 11–18
Total TPS untuk Pemungutan Suara Susulan: 5 TPS
TPS yang Melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan
1. Kecamatan Medan Labuhan
Kelurahan Martubung: TPS 22, 23, 24, 25
Kelurahan Pekan Labuhan: TPS 1
2. Kecamatan Medan Denai
Kelurahan Binjai: TPS 54
3. Kecamatan Medan Helvetia
Kelurahan Tanjung Gusta: TPS 23
Total TPS untuk Pemungutan Suara Lanjutan: 7 TPS
KPU Kota Medan berharap pelaksanaan PSS dan PSL ini dapat berjalan lancar dan memastikan hak pilih warga tetap terlindungi meskipun terjadi kendala di beberapa TPS. (Budi)
Post Views: 30
Tinggalkan Balasan