KPUD Loloskan Edi Maju sebagai Bupati Kukar Ketiga Kali, Langgar Putusan MK BERITA HARI INI
JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur penuh kontestasi, dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023 terkait masa jabatan kepala daerah.
Edi Damansyah sebagai petahana yang sudah dua periode memimpin Kukar tetap diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), maju di Pilkada Serentak 2024.
KPUD Kukar dinilai telah melakukan pelanggaran kontitusi negara yang melarang presiden dan kepala daerah untuk memimpin ketiga kalinya.
“Ini bukan masalah menang kalah, tapi UU yang melarang seseorang yang sudah dua periode memimpin tidak boleh maju lagi. Anehnya, KPUD tetap meloloskan orang itu. Hukum mau dikemanakan, kalau masalah ini dibiarkan begitu saja,” kata Prof Yafet YW Rissy selaku ketua tim hukum pasangan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Pihaknya segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Kontitusi untuk memohon, agar membatalkan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar.
“Kami masih menunggu pengumuman resmi dari KPUD. Jika masalah ini dibiarkan, negara jadi kacau. MK sudah memutuskan, siapa pun tidak bisa mencalonkan diri tiga kali berturut turut, tapi KPUD tetap meloloskannya,” tegas Prof Yafet penuh tanda tanya.
Dikatakan, tim hukum Dendi akan meminta MK supaya Pilkada Kukar dilakukan pemilihan ulang dan menanulir Edi Damansyah dari pencalonan. Sebab, Edi sudah tidah memenuhi syarat maju di Pilkada 2024, karena sudah dua periode menjadi orang nomor satu di Kukar.
Ditegaskan Prof Yafet, pihaknya akan mengajukan gugatan ke MK bukan masalah siapa kalah siapa menang. Tujuannya agar ke depan kasus seperti ini tidak terulang lagi.
Pihaknya, lanjut Prof Yafet, tidak mempermasalah siapa saja boleh menang, yang penting tidak melanggar ketentuan yang sudah ada.
“Silahkan bertarung secara sehat, jangan mengumbar nafsu kekuasaan dengan menabrak aturan yang sudah ada. Kita negara hukum, jadi patuhi hukum yang berlaku,” tegas Prof Yafet.
Dijelaskan, sejak awal pihaknya sudah melayangkan protes ke KPUD Kukar, tapi tidak ditanggapi. Pihaknya kata Prof Yafet saat itu menuntut KPU Kukar untuk menghormati keputusan MK Nomor: 2/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa salah satu calon sudah menjabat dua periode sebagai Bupati Kukar.
“Jika KPUD menghormati keputusan MK, kami minta ada surat pernyataan tertulis. Namun, hingga saat ini tidak ada jawaban apa pun dari pihak KPUD,” ujarnya.
Pihak Dendi menduga ada permainan tidak sehat sehingga KPUD tetap meloloskan Edi maju sebagai Bupati Kukar untuk ketiga kalinya.
“Kita tidak menuduh, tapi buktinya tetap diloloskan. MK sudah dengan jelas melarang menjadi presiden mau pun kepala daerah untuk ketiga kalinya,” tambah Prof Yafet.
Sementara itu, Dendi Suryadi menyatakan, sangat kecewa dengan tindakan KPUD Kukar yang dinilai telah melecehkan putusan MK.
Dendi tidak mempermasalahkan dirinya kalah dalam Pilkada, tetapi harus sesuai aturan yang berlaku.
Cara-cara seperti ini sangat tidak sehat, karena apa yang dilajukan KPUD Kukar berlawanan dengan hukum.
“Hukum harus ditegakkan, jangan karena kepentingan pihak tertentu aturan yang sudah ada dilanggar dan ditabrak,” paparnya. (Amin)
Post Views: 16
Tinggalkan Balasan