Mahkamah Konstitusi Terima 58 Gugatan Hasil Pilkada 2024, Salah Satunya dari Tulang Bawang Lampung – MAJALAH JAKARTA BERITA HARI INI
Fhoto: Pelaku Money Politik Uang Tim Sukses Calon Bupati No Urut 02
MJ. Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka proses pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024. Hingga Jumat (6/12/2024) pukul 10.00 WIB, sebanyak 58 gugatan telah terdaftar di MK. Gugatan tersebut mayoritas berasal dari hasil Pilkada tingkat kabupaten dan kota. Berdasarkan pantauan dari situs resmi MK, belum ada gugatan terkait hasil Pilkada tingkat provinsi yang didaftarkan hingga saat ini.
Proses rekapitulasi hasil Pilkada di berbagai daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berlangsung. KPU diwajibkan menyelesaikan rekapitulasi suara paling lambat 16 Desember 2024. Gugatan terhadap hasil Pilkada dapat diajukan ke MK dalam waktu tiga hari kerja setelah KPU kabupaten/kota atau provinsi mengumumkan penetapan hasil perolehan suara. Pendaftaran gugatan dapat dilakukan secara daring untuk memudahkan proses.
Salah satu gugatan yang telah didaftarkan berasal dari Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Gugatan tersebut mengungkap dugaan praktik politik uang (money politics) yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon, yakni calon bupati nomor urut 02. Diketahui, calon tersebut diduga membagikan uang kepada masyarakat di beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Gedung Meneng dan Kecamatan Penawar Tama.
Masyarakat setempat yang kecewa dengan praktik tersebut berharap MK dapat bertindak tegas dalam menangani kasus ini. “Kami menginginkan keadilan. Kami berharap MK dapat memberikan sanksi tegas kepada calon bupati nomor urut 02 yang telah mencederai demokrasi dalam Pilkada 2024,” ujar perwakilan masyarakat.
MK diharapkan dapat menjadi lembaga yang menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia. Kasus dugaan politik uang seperti ini menjadi perhatian penting untuk menciptakan Pilkada yang bersih dan adil.
Adapun proses persidangan untuk kasus-kasus gugatan Pilkada yang sudah didaftarkan akan dimulai setelah MK menyelesaikan tahapan pemeriksaan administrasi. Hal ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan MK terkait penanganan sengketa hasil Pilkada.
MK berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memastikan bahwa keadilan dalam proses demokrasi dapat terwujud.
Tinggalkan Balasan