Ninik: Perbaikan Sistem Kesehatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Prioritas Legislatif 2025 BERITA HARI INI
JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Menyambut tahun 2025, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menegaskan pentingnya perbaikan dalam sektor kesehatan dan ketenagakerjaan sebagai prioritas legislasi dan pengawasan yang harus diperjuangkan.
“Rancangan undang-undang (RUU) yang akan dibahas pada 2025 harus dapat menjawab tantangan yang ada di lapangan serta memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dengan baik,” kata wanita yang akrab disapa Ninik ini di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Ninik mengungkapkan, pentingnya penyempurnaan dan penguatan legislasi seperti RUU Kesehatan Masyarakat, RUU Perubahan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta RUU Perubahan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS untuk memastikan perlindungan kesehatan yang merata bagi seluruh warga negara.
Selain itu, dirinya juga menekankan pentingnya kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, seperti makan bergizi gratis dan pembiayaan inovatif dalam sektor kesehatan.
“Kesehatan adalah hak dasar bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, kami di Komisi IX DPR RI berkomitmen untuk mendorong legislasi yang lebih progresif, seperti mengintegrasikan layanan kesehatan primer di Puskesmas dan Posyandu, serta memastikan skrining kesehatan untuk seluruh penduduk sebagai upaya pencegahan dini penyakit,” jelas Ninik.
Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa ini juga menyoroti pentingnya penanganan serius terhadap masalah Tuberkulosis dan perkembangan vaksin dengue.
Menurut Ninik, perlu ada upaya lebih besar dalam melakukan deteksi dini serta penyuluhan kepada masyarakat agar penyakit menular ini dapat ditekan secara efektif.
“Penyakit seperti Tuberkulosis dan dengue harus menjadi fokus kita bersama. Ini bukan hanya masalah kesehatan, tetapi juga masalah sosial yang berdampak pada produktivitas masyarakat. Perlu pendekatan yang lebih holistik dalam penanganannya,” tegas Ninik.
Ninik juga menekankan pentingnya pembaruan dalam regulasi tenaga kerja, termasuk RUU Perubahan UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan RUU Pengawasan Ketenagakerjaan.
Menurut Ninik, reformasi ini diperlukan untuk menjamin hak-hak pekerja dan memperkuat sistem pengupahan yang lebih adil dan transparan, khususnya dalam era digital saat ini di mana perlindungan bagi pekerja lepas seperti pengemudi ojek online (OJOL) juga harus menjadi prioritas.
“BPJS untuk pekerja lepas seperti OJOL, serta perlindungan lebih bagi pekerja migran Indonesia, akan menjadi isu utama yang harus segera diselesaikan. Pekerja migran kita sering kali berada dalam posisi rentan, baik dari segi perlindungan hukum maupun akses kesehatan,” ujar Ninik.
Selain itu, dirinya juga mengapresiasi inisiatif pemanfaatan Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas untuk menciptakan lapangan kerja di daerah, terutama bagi para pencari kerja muda.
Ninik berharap pemerintah dapat semakin fokus pada peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal untuk menjawab tantangan dunia kerja yang semakin kompetitif.
Sebagai bagian dari pengawasan, Ninik menekankan pentingnya pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menurutnya, tanpa pengawasan yang ketat, kebijakan yang sudah ditetapkan sering kali tidak berjalan sesuai harapan di lapangan.
“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa kebijakan yang sudah ada dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran, termasuk dalam perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan. Komisi IX akan terus mengawal implementasi kebijakan ini untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi,” ungkap Ninik.
Selain isu-isu besar lainnya, Ninik juga mencatat perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PPRT) adalah salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian lebih dalam legislasi. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga harus segera dibahas untuk memberikan hak-hak dasar yang layak bagi mereka.
“Pekerja rumah tangga sering kali terabaikan dan tidak mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sudah saatnya mereka mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang setara dengan pekerja lainnya,” tukas Ninik.
Dengan segala upaya ini, Ninik berharap di tahun 2025, Indonesia dapat mewujudkan sistem kesehatan dan ketenagakerjaan yang lebih inklusif, adil, dan melindungi seluruh lapisan masyarakat, khususnya perempuan, anak, dan pekerja migran.
“Kesehatan yang merata dan perlindungan yang kuat bagi pekerja adalah fondasi bagi pembangunan bangsa yang berkeadilan. Kami di Komisi IX DPR RI akan terus bekerja keras untuk memastikan semua kebijakan ini dapat terlaksana dengan baik,” tutup Ninik. (Daniel)
Post Views: 30

Tinggalkan Balasan