Ojol Layak Diberi Subsidi BBM, Arbayanto: Bagian dari Pelaku UMKM Surabaya; BERITA HARI INI
SURABAYA: Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur Mohammad Arbayanto mengatakan pihaknya mendukung rencana pemerintah untuk memberikan subsidi BBM bagi pengemudi Ojol (ojek online).
“Pengemudi ojek secara umum berhak untuk mendapatkan subsidi BBM. Justru para pengemudi Ojol lebih terverifikasi sebagai orang yang memang berprofesi sebagai tukang ojek. Bisa dikategorikan juga bagian dari pelaku UMKM,” jelas politisi Demokrat ini, Sabtu 7 Desember 2024.
Berkaitan dengan status usaha onlinenya, kata mantan komisioner KPU Jawa Timur ini aplikasi gojek yang dipakai memang sifatnya partnership, artinya membantu memfasilitasi usaha ojeknya. Namun, sambungnya harus diakui bahwa pemilik gojek menerima insentif bisnis terhadap subsidi BBM yang diterima para driver gojek.
“Ada perbedaan besar Penggunaan aplikasi gojek oleh para driver gojek dengan metode penjualan online pelaku UMKM pada platform market online,” sambungnya.
Pemerintah harus dapat merumuskan kebijakan khusus terhadap pemilik gojek dalam urusan subsidi BBM. “Kebijakan tersebut pada satu sisi tidak merugikan hak pengemudi ojek untuk menikmati subsidi BBM.” tuturnya.
Pada satu sisi, dan di sisi lain jangan sampai subsidi BBM ini dianggap memberikan ketidakadilan bagi pengusaha sektor lain yang jelas subsidi tidak boleh masuk sektor industri.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pengemudi ojek online atau ojol tetap mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Ia menerangkan, hal ini dikarenakan mitra ojol termasuk ke dalam kategori pelaku usaha mikro yang merupakan salah satu penerima subsidi.
Maman menjelaskan kebijakan tersebut didasarkan pada amanah dan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga basis ekonomi yang paling bawah. Keterlibatan jasa ojek online dalam menunjang aktivitas hampir seluruh lapisan masyarakat, menurut pandangannya, menjadikannya sebagai salah satu rantai pasok yang perlu dilindungi haknya.(yudhie)
Post Views: 5
Tinggalkan Balasan