JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Setelah menetapkan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5,4 juta, kini Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Penjabat (Pj) Gubernur Teguh Setyabudi telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 pada 12 Desember 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan bahwa penetapan tersebut berdasar pertimbangan dari Dewan Pengupahan Jakarta. “Penetapan ini agar dipatuhi kalangan pengusaha dan pekerja,” kata Ketua Dewan Pengupahan Daerah Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Senin (16/12).

banner 728x90

Menurutnya keputusan ini juga sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. “Ini adalah upaya bersama untuk menjaga perekonomian di Jakarta. Berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari 3 sektor dan 18 sub-sektor, mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan,” papar Hari.

Adapun rincian besaran UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektor sebagai berikut: untuk sektor Industri Pengolahan ditetapkan sebesar antara Rp 5.531.000 dan Rp 5.504.000. Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum ditetapkan sebesar Rp 5.531.680. Adapun sektor Jasa Keuangan juga ditetapkan sebesar Rp 5.531.680.

“Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha. Dengan besaran yang disepakati ini, diharapkan dapat diterima oleh semua pihak sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta sebagai kota global,” ujar Hari.

Hari menambahkan, selain menetapkan UMSP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut. (Joko)


Post Views: 4



Source link