JAKARTANEWS.ID – PEKANBARU: Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal kembali mengungkap jaringan narkoba jaringan internasional. Barang bukti narkotika yang berhasil diungkap sebanyak sabu 53,6 kilogram dan ekstasi 49.682 butir, pada Selasa (14/1/2025).

“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah melalui Program Asta Cita Presiden RI untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar Irjen Iqbal.

banner 728x90

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis menuju Pekanbaru.

Pengungkapan dilakukan tim Subdit 2 Ditresnarkoba yang dipimpin oleh PS Kasubdit 2 bergerak cepat melakukan surveilans dan pemetaan lokasi yang diduga akan dilewati para pelaku.

“Ini adalah komitmen kami untuk terus memberantas narkoba demi melindungi masyarakat dari bahaya barang haram ini,” tegas Irjen Iqbal.

Pada Kamis (9/1/2025), tim mendapati mobil Wuling putih dengan nomor polisi BM 1323 EV berhenti di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak, Kabupaten Siak.

Dari rumah makan tersebut, tim mengamankan 4 terduga pelaku yakni ES (33), SAP (30), dan S (31) serta SH (35).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira juga menjelaskan, Kasus ini mengungkap betapa kompleksnya jaringan peredaran narkoba internasional.

Para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I dan diperintahkan oleh seseorang berinisial IW. Kedua orang ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba melibatkan jaringan yang sangat luas dan terorganisir. Kita akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan ini,” terang Yudha.

Keberhasilan Polda Riau dalam mengungkap kasus ini memberikan harapan bagi masyarakat. Namun, perjuangan untuk memberantas narkoba masih panjang.

Perlu adanya sinergi antara pemerintah, kepolisian, masyarakat, dan berbagai pihak terkait untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

“Kita harus terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba. Selain itu, perlu juga adanya dukungan dari semua pihak untuk memberikan layanan rehabilitasi yang memadai bagi para pecandu,” paparnya.

“Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Amin)


Post Views: 1



Source link