JAKARTA – Wanita paruh baya berinisial AP, berusia 40 tahun, tidak menyangka anak kandungnya sendiri yang ingin melukai keluarganya.

Wanita AP adalah ibu kandung remaja MAS yang menusuk dirinya hingga sekarat. Sementara sang suami, APW (40) dan orang tua yang juga nenek RM (69) tewas ditikam anaknya MAS.

banner 728x90

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, ibu tersangka tidak menyangka keluarganya menjadi korban anaknya.

“Dari ibunya masih tidak menyangka bahwa kejadian itu akan terjadi pada dia dan keluarganya,” kata AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

AKP Nurma mengatakan, sebanyak 30 pertanyaan diajukan penyidik kepada wanita AP. Penyidik juga memperlihatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi pembunuhan.

“Kemarin kita sudah meminta keterangan dari ibu anak yang berkonflik dengan hukum, kemudian pertanyaan-pertanyaan yang jelas berkaitan apa yang terjadi kemarin. Kemudian, apa yang dilihat dan didengar, kemudian yang diketahuinya sudah kita ditanyakan dan sudah dikumpulkan dalam berkas berita acara pemeriksaan,” jelasnya.

Wanita AP sendiri mengalami luka tusuk di punggung hingga pipi. AKP Nurma menyebutkan saat ini kondisi wanita AP belum pulih sepenuhnya, baik fisik maupun mental.

“Untuk kondisi belum pulih baik fisik maupun mental. Namun demikian, dari ibu sudah bisa memberikan keterangan. Lanjut dari pertanyaan kita sudah dapat. Kemudian, pertanyaan-pertanyaan sudah dijawab dengan lancar,” ujarnya.

Diberitakan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas adalah ayah APW (40) dan nenek RM (69) pelaku, sementara ibu pelaku berinisial AP (40) mengalami luka tusuk.

MAS sudah ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.

MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos), mengingat statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Hal ini mengingat status tersangka masih di bawah umur, sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Ngaku Dapat Bisikan Gaib
Belum diketahui motif MAS membunuh ayah dan nenek serta melukai ibunya sendiri. Namun, dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan ‘bisikan meresahkan’.

“Ya, interogasi awalnya dia merasa dia tidak bisa tidur, terus ada hal-hal yang membisiki dia lah, meresahkan dia, seperti itu,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung.

Gogo mengungkap urutan pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan oleh MAS. Dugaan awal, MAS membunuh ayahnya terlebih dahulu, lalu menusuk ibu dan neneknya.

MAS terlebih dahulu menusuk bapaknya, selanjutnya ibunya, dan baru neneknya.

“Jadi ini masih kita dalami ya, tapi informasi awal ya, kami dapatkan keterangan dari pelaku ya, ayahnya sedang tidur bersama ibunya. Dia turun mengambil pisau. Dari dapur, dia naik lagi ke atas dan melakukan penusukan tersebut,” ujar AKBP Gogo. (Ralian)


Post Views: 6



Source link