JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan mengatakan ribuan peserta lomba lari Justisia Half Marathon terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian para peserta terlindungi dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

”Kami memang bekerja sama dan berpartisipasi dengan memberikan layanan pendaftaran di even Justisia Half Marathon dan alhamdulillah sekitar 3.300 peserta akhirnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang kami,” ungkap Irfan. Dikatakan, even tersebut diinisiasi oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FH UI) berkolaborasi dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan sejumlah sponsor termasuk BPJS Ketenagakerjaan.
Justisia Half Marathon dalam rangka merayakan 100 tahun kiprah pendidikan hukum di Indonesia. Lomba lari ini menempati lokasi start dan finis di kompleks MPR RI. Peserta lomba berasal dari beragam latar belakang, mulai dari mahasiswa, karyawan swasta, pegawai BUMN, hingga para pekerja seni dan figur publik.
”Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka segala risiko selama perlombaan maupun dalam perjalanan menuju ke lokasi atau ketika perjalanan pulang akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Irfan.
Dikatakan, para peserta lomba tersebut terdaftar dalam dua program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dengan rutin per bulannya hanya Rp16.800 per orang. Irfan mengatakan para peserta tersebut terdaftar kepesertaan program Jamsostek kategori bukan penerima upah (BPU).
Dengan iuran yang terjangkau, JKK, memberikan manfaat pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas. Seluruh kebutuhan medis dalam pemulihan kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya dan tanpa batas waktu. ”Karena olah raga seperti lari itu termasuk berisiko. Banyak kasus penanganan cedera atlet yang membutuhkan biaya medis yang tidak murah,” kata Irfan.
Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar. Begitu pula jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta.
Irfan menegaskan, para peserta yang terdaftar dalam even tersebut bisa melanjutkan iurannya secara rutin setiap bulan atau langsung setahun. Hal tersebut penting agar manfaat program Jamsostek di dalamnya akan terus aktif melindungi kapan saja dan di mana saja. ”Sehingga ketika nanti mengikuti even yang sama maka sudah otomatis terlindungi dua program BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Irfan.
Menurut Irfan selain JKK dan JKM, di kategori BPU juga ada Jaminan Hari Tua (JHT). Dirinya menyarankan, sebaiknya atlet atau peserta minat bakat sekalian menabung melalui program JHT. Apalagi JHT selama ini adalah program paling favorit peserta program Jamsostek. Karena sejauh ini program JHT terbukti memberikan bagi hasil pengembangan yang lebih besar dari bunga deposito perbankan komersial.
”Dengan demikian setelah peserta memilih pensiun dari atlet maka dapat menikmati pencairan saldo sekaligus hasil pengembangan tabungan JHT. Sedangkan untuk kepesertaan kelompok atlet atau minat bakat dapat dimulai di bawah usia 17 tahun, jadi manfaatkan sebaik-baiknya program Jamsostek ini,” tutur Irfan.
Jika dengan JHT, maka iuran per bulannya tinggal ditambah Rp20 ribu, sehingga setiap orang membayar Rp36.800. ”Kalau ingin menabung yang lebih besar boleh. Tinggal sesuaikan pendaftaran iuran dalam tabel kelompok BPU,” sebut Irfan.
Irfan menyarankan, seluruh atlet dan panitia yang terdaftar agar menerus membayar iuran bulanan. Agar lebih praktis, pembayaran iuran bisa sekaligus langsung enam bulan atau bahkan satu tahun ke depan. ”Agar setiap aktivitas latihan dan dalam pertandingan-pertandingan selanjutnya tetap terlindungi manfaat BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Irfan.
Irfan juga mengimbau para perusahaan instansi maupun individu pekerja formal agar berpartisipasi dalam program Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Menurut Irfan, gerakan Sertakan adalah upaya menjadi donatur untuk pekerja rentan di sekitarnya dengan membayarkan iuran kepesertaan program Jamsostek kategori BPU.
”Kita perlu bantu pekerja rentan dengan gerakan Sertakan agar mereka dapat memiliki hak perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana pekerja lainnya,” cetus Irfan. Selain untuk pekerja rentan, gerakan Sertakan juga dapat membantu perlindungan untuk bibit-bibit atlet olahraga calon atlet-altet berprestasi. (Dani)


Post Views: 89



Source link