Sekali Kencan Rp 250 Ribu, 4 Wanita Open BO Diamankan Polisi di Cikande BERITA HARI INI
JAKARTANEWS.ID-SERANG : Petugas Operasi Pekat Polsek Cikande Polres Serang, mengamankan empat wanita pekerja seks komersial (PSK) online di satu kosan di Kampung Ajeg, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Mereka mencari tamu melalui aplikasi MiChat.
Keempat wanita PSK yang diamankan pada Minggu (28/12/2024) dinihari, rencananya akan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang, untuk dilakukan pembinaan.
Kapolsek Cikande, Kompol Andri Surya Kurniawan mengatakan, pihaknya merazia kosan itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah dengan penyalahgunaan kosan yang digunakan untuk tempat mesum.
“Menindaklanjuti laporan itu, kami bergerak ke tempat kosan tersebut, dan melakukan razia,” kata Andri Surya Kirniawan.
Andri menjelaskan, di kamar kosan itu anggotanya mendapatkan empat orang perempuan diduga PSK, yaitu PN asal Tangerang, WD asal Jakarta, SA dan AP asal Lampung, Sumatera. ” Kami juga mengamankan penjaga kosan berinisial MS asal Tangerang,” ujarnya.
Andr menuturkan, saat dilakukan interogasi, perempuan yang diamankan itu merupakan PSK online. Terbukti, di ponsel keempat wanita itu ditemukan aplikasi hijau yang digunakan untuk open booking online (BO). “Mereka mengaku melakukan prostitusi (jual diri-red) di tempat tersebut, melalui aplikasi michat,” terang Kapolsek.
Andri menjelaskan dari keterangan yang diperolehnya, wanita- wanita tersebut menjajakan diri melalui aplikasi kencan MiChat dengan tarif mulai dari Rp 250 ribu untuk sekali kencan. “Uangnya dibayarkan langsung kepada wanita tersebut, setelah melakukan hubungan layaknya suami istri,” jelasnya lagi.
Menurut Andri, keempat wanita itu mengaku terpaksa menjual diri, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dimana uang dari pria hidung belang itu digunakan untuk makan sehari-hari.
Andri menambahkan saat ini keempat PSK online itu masih diamankan di Mapolsek Cikande. Rencananya, para wanita itu akan di serahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang untuk dilakukan pembinaan. “Masih di Polsek, sedang di koordinasikan dengan Dinsos,” tambahnya.
Andri menegaskan pihaknya uda memberikan peringatan kepada pemilik kos-kosan agar lebih selektif lagi pada penyewa. Karena, bilamana terus-menerus ditemukan adanya praktik PSK di dalam kosan, pemilik kosan bakal kena sanksi. “Kalau masih ditemukan praktek tersebut, maka pemilik kos akan kami tindak,” tegasnya. (Warto)
Post Views: 16
Tinggalkan Balasan