Tegakkan Pergub 102 Tahun 2021, Hotel Restoran dan Kafe di Jakarta Wajib Kelola Sampah Makanan Secara Mandiri BERITA HARI INI
JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Hotel, restoran, dan kafe di Jakarta diwajibkan mengolah limbah kuliner di tempat masing-masing untuk mengurangi timbulan sampah. Kebijakan itu termaktub dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta kini mulai gencar menegakkan pergub tersebut. Kepala Dinas LH DKI, Asep Kuswanto menegaskan pihaknya memperkuat pelaksanaan aturan yang mewajibkan Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) untuk mengolah sampah makanan secara mandiri tanpa mengirimkannya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Pergub Nomor 102 Tahun 2021 ini mengatur setiap pelaku usaha Horeka di Jakarta wajib mengelola sampahnya secara mandiri dan bertanggung jawab,” kata Asep Kuswanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/11). Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menanggulangi permasalahan sampah kota atau food waste yang menyumbang lebih dari 50 persen total sampah kota.
“Jika kita dapat mengelola food waste dengan baik, maka setengah dari permasalahan pengelolaan sampah kota dapat terselesaikan. Pergub 102 tahun 2021 memberi dasar hukum yang jelas untuk memastikan pengelolaan sampah di Horeka dilakukan dari sumbernya,” ujar Asep.
Menurutnya Pemprov DKI juga mendukung kebijakan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang menargetkan penurunan signifikan sampah organik di Jakarta. Menurutnya, langkah ini selaras dengan target nasional untuk mengurangi sampah organik secara drastis. “Dengan kolaborasi antara pusat dan daerah, kami yakin Jakarta bisa menjadi pionir dalam pengelolaan sampah berbasis kawasan,” katanya.
Ia menjelaskan, pengolahan sampah makanan dengan berbagai metode ramah lingkungan sudah dikenal oleh penggiat pengurangan sampah di Jakarta. Dinas LH DKI Jakarta mendorong pelaku Horeka untuk menggunakan teknologi seperti biokonversi dengan maggot Black Soldier Fly (BSF), komposting, lubang biopori, dan metode ramah lingkungan lainnya yang sesuai. “Pendekatan ini tidak hanya mengurangi volume sampah ke TPA, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi dari sampah makanan,” tandas Asep. (Joko)
Post Views: 34
Tinggalkan Balasan