Wakil Presiden Gibran Rakabuming bagi-bagi sembako saat menemui korban banjir di Jakarta Timur (Jaktim).

Bantuan itu layak dipersoalkan karena sembako ditempatkan di tas warna biru yang bertuliskan Bantuan Wapres Gibran. Penyebutan Bantuan Wapres Gibran sangat tak layak bila anggaran sembako itu bersumber dari APBN.

Kalau sembako itu didanai dari APBN, maka idealnya disebut Bantuan Pemerintah atau Bantuan Negara. Dengan begitu, bantuan itu tidak dipersepsi orang sebagai bantuan pribadi.

Selain itu, bila pemberian sembako sebagai bantuan pemerintah atau bantuan negara, maka lebih baik itu dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos). Sebab, hal itu memang bagian tugas dari kementerian tersebut.

Dengan begitu, pemberian bantuan, termasuk sembako, sudah diberikan oleh lembaga yang tepat. Hal ini akan menjauhkan persepsi di tengah masyarakat, bantuan itu bernuansa politis.

Orang juga tidak menafsirkan pemberian bantuan itu sebagai persiapan Pilpres 2029.

Jadi, sudah saatnya wapres tidak lagi membagi-bagi sembako yang pendanaannya dari APBN. Selain bisa ditafsirkan sangat politis, juga tak elok kalau wapres tugasnya hanya bagi-bagi sembako dan kegiatan serimonial.

Hal itu tentu dapat mendegradasi derajat seorang wapres. Wapres harus dikembalikan sesuai fungsi dan tugasnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Pembagian sembako sudah selayaknya diserahkan ke Menteri Sosial (Mensos). Dengan begitu, wapres sudah menempatkan Kemensos sesuai fungsi dan tugasnya secara proporsional. (Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul dan Dekan Fikom IISIP 1996-1999 *)


Post Views: 4



Source link