TAPTENG NEWS – Terkait kasus korupsi penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengkonfirmasi bahwa para tersangka masih dalam tahap proses pemberkasan.

Hal itu disampaikan, Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting menjelaskan bahwa semua tersangka terkait kasus korupsi penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023 masih tahap proses pemberkasan.

“Masih tahap pemberksaan bang, kemudian apabila ada informasi terbaru akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Adre Ginting pada wartawan, Kamis (5/12/2024).

Adre juga menyebutkan bahwa pihaknya juga sebelumnya ada melakukan pemeriksaan terhadap 45 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tapteng sebagai saksi terkait kasus korupsi BOK dan Jaspel tersebut.

Diketahui ketiga tersangka kasus korupsi BOK dan Jaspel tersebut yakni berinial N mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapteng, dan HNG Kasi Pelayanan Rujukan Dinkes Tapteng serta HH Kabid Pelayanan Dinkes Tapteng. (red)


Post Views: 18



Source link