JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggelar Rapat Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan sosialisasi perbaikan tata kelola pendapatan daerah. Kegiatan rapat tersebut berlangsung di Hotel Royal, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (9/1).

Penjabat (Pj) Gubernur DKJ Teguh Setyabudi mendukung kegiatan pembinaan sebagai upaya bersama mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, khususnya terkait hak atas tanah dan bangunan. “Melalui kegiatan ini saya jadi makin tahu seputar tata kelola pendapatan daerah yang bisa lebih baik lagi, serta menambah wawasan bagi para PPAT di Jakarta,” ujar Teguh Setyabudi pada acara yang diikuti petugas PPAT se-Jakarta.

banner 728x90

Teguh memaparkan, pajak daerah merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting untuk pembangunan Jakarta. “Pemprov DKJ juga telah menerapkan kebijakan Insentif Fiskal Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” paparnya. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2011 tentang Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan objek pajak dan mendukung kepatuhan kecepatan daerah yang ditujukan untuk memudahkan prosedur BPHTB,” kata Teguh.

Kepala Kejati DKJ Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, pihaknya menyelenggarakan rapat pembinaan para PPAT untuk mencermati dinamika tata kelola pendapatan daerah yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Jadi dalam upaya pemberantasan korupsi yang tampak di permukaan yakni penyelamatan, pengamanan dan penindakan terhadap berbagai kebocoran pengeluaran. Tetapi, jarang terpikirkan kebocoran pada proses pendapatan dari uang negara maupun daerah sehingga perlu dilakukan tata kelola pendapatan daerah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini digelar bertujuan meningkatkan pelayanan pertanahan agar semakin baik dan berkualitas, terutama pelayanan pertanahan yang berhubungan langsung dengan PPAT. Selain itu sebagai upaya optimalisasi perbaikan tata kelola pendapatan daerah, khususnya yang berkaitan biaya perolehan atas tanah dan bangunan di Jakarta. (Joko)


Post Views: 20



Source link