EDISIMEDAN.com, MEDAN-Terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), dari 11 persen menjadi 12 persen yang rencananya diberlakukan 1 Januari 2025, Menteri Tenaga Kerja, Yassierli menyebutkan, pemerintah sudah memiliki tiga insentif fiskal dalam hal ketenagakerjaan.

“Jadi kenaikan pajak dari 11 persen menjadi 12 persen, teman-teman harus pahami itu amanat dari undang-undang, menjalankan amanat undang-undang, jadi sudah (sebelumnya) dari 10 persen ke 11 persen sekarang 112 persen. Tapi kita sadar, kita sudah beberapa kali rapat, kita berada dalam kondisi yang memang sedang sulit. Makanya pemerintah keluar dengan insentif fiskal,” ujar Yassierli di sela menghadiri Festival Vokasi di BBPVP Medan, Senin (23/12/2024).

Tiga insentif fiskal tersebut merupakan upaya pemerintah, dalam hal ini kementerian, membantu pekerja, pihak industri, maupun yang kelihangan pekerjaan

Pertama, sebutnya, yaktu pembebasan pajak (PPh) sampai Rp10 juta. Kedua, insentif bagi penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Jadi bagi orang yang kehilangan pekerjaan, maka kemudian ada beberapa insentif, terkait dengan nilai pelatihan dan lainnya. JKP itu kompensasi yang kehilangan pekerjaan, dan akses untuk siap kerja,” katanya.

Ketiga adalah terkait dengan bantuan kepada industri padat karya. “Pengurangan besaran iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) sebesar 50 persen selama enam bulan,” paparnya.

Jadi, lanjutnya lagi, pemerintah dalam hal ini kementerian sudah memperjuangkan di aspek ketenagakerjaan. “Jadi menurut saya kita sudah perjuangkan aspek ketenagakerjaan, dan menurut saya itu sudah luar biasa, kesepakatan kita dalam kementerian, ekonomi, dengan menteri keuangan,” tutupnya. (PIT)


Post Views: 17



Source link